(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah terus mempercepat transformasi digital melalui penguatan infrastruktur digital publik, sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Integrasi Layanan Nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan dalam acara peluncuran terbatas INA Digital di Jakarta pada Senin (30/9/2024), bahwa transformasi digital di Indonesia akan ditopang oleh tiga pilar utama: Digital ID, Data Exchange Platform, dan Digital Payment. Ketiga pilar ini menjadi kunci dalam membangun layanan digital yang efektif dan efisien bagi masyarakat.
“Pemerintah fokus memperkuat fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) untuk mendukung penerapan regulasi ini,” ungkap Menkominfo. Ia menambahkan bahwa portal-portal baru seperti INAKU, INAGOV, dan INAPAS telah mulai dirilis secara bertahap untuk memperkuat ekosistem layanan digital nasional.
INAKU memudahkan akses layanan publik, sedangkan INAGOV bertujuan mengoptimalkan administrasi pemerintahan dengan layanan digital terpadu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, INAPAS mendukung proses identifikasi elektronik, autentifikasi, dan otorisasi dalam layanan pemerintah.
Budi Arie juga menekankan pentingnya kerjasama lintas kementerian dan lembaga dalam mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah di bawah ekosistem Digital Nasional. Hal ini diharapkan akan sejalan dengan Visi Indonesia Digital 2045 yang menargetkan layanan publik terintegrasi, responsif, dan adaptif.
“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat Transformasi Digital Nasional, menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.