(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk triwulan IV 2024, periode Oktober-Desember, bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap tidak mengalami kenaikan. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam pernyataan resmi pada Senin (30/9/2024).
Jisman menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil meskipun parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan adanya kenaikan. Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mempertimbangkan perubahan ekonomi makro tersebut. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Secara teknis, berdasarkan parameter ekonomi makro, tarif listrik seharusnya naik dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun, demi menjaga daya saing industri dan stabilitas daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap,” ujar Jisman.
Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, bisnis kecil, dan industri kecil, juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional serta memperluas volume penjualan listrik, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tetap terjaga, memungkinkan tarif tetap stabil di masa mendatang tanpa memberatkan masyarakat atau pelaku industri.