(Beritadaerah-Nasional) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan Rencana Strategis Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027. Rencana ini bertujuan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam memperkuat peran BPD sehingga dapat menjadi lebih tangguh, kontributif, dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi.
Peluncuran ini dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi; serta Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Dalam sambutannya, Mahendra menekankan pentingnya memperkuat ekonomi daerah di tengah ketidakpastian global. “BPD memiliki peran kunci dalam menciptakan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berkembang,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa OJK berkomitmen untuk memajukan BPD sebagai *regional champions* melalui Rencana Strategis ini.
Mahendra berharap, rencana ini dapat menciptakan BPD yang unggul dalam sumber daya manusia (SDM), teknologi, serta tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam setiap aspek operasionalnya.
Solusi Tantangan BPD
Dian Ediana Rae menyatakan, Rencana Strategis Penguatan BPD diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi BPD. “Kami mendukung BPD untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan daya saingnya,” ujar Dian. Roadmap ini juga diharapkan mampu mendukung program strategis pemerintah daerah, termasuk pembiayaan untuk UMKM.
Sementara itu, Horas Maurits Panjaitan menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri siap bekerja sama dengan OJK dan pemerintah daerah untuk memperkuat BPD. “Kami mengapresiasi inisiatif OJK dan mendorong pemerintah daerah untuk terus mendukung BPD sebagai instrumen penting dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Apresiasi terhadap Penguatan BPD
Dalam kesempatan yang sama, Dian Ediana Rae juga memberikan apresiasi kepada BPD yang telah berhasil memperkuat permodalan, terutama melalui pemenuhan modal inti minimum dan keterlibatan dalam Kelompok Usaha Bank (KUB). “Sinergi antar-BPD di dalam KUB tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga memperkuat ekonomi antar daerah,” jelas Dian.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antar-BPD yang lebih luas, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian demi memperkuat sektor perbankan dan ekonomi daerah.
Empat Pilar Penguatan BPD 2024-2027
Rencana Strategis Penguatan BPD 2024-2027 difokuskan pada empat pilar utama:
1. **Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD** – Menekankan pentingnya tata kelola, manajemen risiko, dan pemenuhan modal inti agar BPD memiliki keunggulan kompetitif.
2. **Akselerasi Transformasi Digital BPD** – Mendorong BPD untuk mengadopsi inovasi digital guna menghadapi perubahan perilaku ekonomi masyarakat.
3. **Penguatan Peran BPD dalam Pembangunan Daerah dan Nasional** – Mendorong sinergi antara BPD dan pemerintah daerah guna mendukung tujuan pembangunan nasional.
4. **Penguatan Pengawasan dan Regulasi BPD** – OJK berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan regulasi demi mendukung ketahanan serta daya saing BPD.
Rencana Strategis ini akan terus disesuaikan dengan perkembangan industri dan dinamika BPD, untuk memastikan relevansi kebijakan dalam mendukung keberlanjutan dan daya saing BPD di masa mendatang.