(Beritadaerah–Jakarta) Kementerian PPN/Bappenas, bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Dalam Negeri, telah meluncurkan buku ajar untuk Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup materi tentang administrasi kependudukan. Acara peluncuran berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024, dan merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian sebagai bagian dari strategi nasional untuk mempercepat administrasi kependudukan di Indonesia.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menyatakan bahwa buku ajar ini berperan penting dalam implementasi strategi nasional. Ia menjelaskan, “Peluncuran buku ajar ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga mendukung aktifitas penduduk Indonesia. Buku ini akan digunakan di perguruan tinggi dan mengintegrasikan konsep pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil dalam proses pendidikan.”
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk menyelenggarakan mata kuliah seperti Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai salah satu dari empat mata kuliah wajib, bertujuan untuk menanamkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air di kalangan mahasiswa. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami konsep-konsep penting seperti identitas, integrasi, konstitusi, kewarganegaraan, demokrasi, hukum, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional.
Buku ajar ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga negara, terutama di kalangan mahasiswa, dalam mencatat peristiwa kependudukan yang penting. Setiap bab buku dilengkapi dengan contoh proyek kewarganegaraan yang dirancang untuk mendorong pembelajaran aktif melalui pendekatan project-based learning dan problem-based learning.
“Kami berharap peluncuran buku ajar ini memberikan manfaat yang signifikan bagi kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan. Kami akan melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan,” tutup Maliki.