Pemerintah Ringankan Beban: Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen Selama Libur Nataru

(Beritadaerah-Jakarta) Menyambut musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dan dirancang untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas dengan jajaran menteri terkait. “Penurunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam menikmati liburan akhir tahun tanpa terbebani tingginya harga tiket pesawat,” ungkapnya pada Kamis (28/11/2024).

**Sinergi Multi-Pihak untuk Realisasi Kebijakan**
Agar kebijakan ini terealisasi, sejumlah pihak turut berkontribusi. PT Pertamina menurunkan harga avtur di 19 bandara strategis hingga 10 persen, sementara PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) memotong tarif jasa kebandaraudaraan hingga 50 persen.

Maskapai penerbangan juga sepakat mengurangi biaya tambahan seperti **fuel surcharge** hingga hanya 2 persen, serta memberikan diskon lainnya pada tarif penerbangan. Selain itu, AirNav akan memperpanjang waktu operasional untuk mendukung kelancaran penerbangan selama periode Nataru.

“Penyesuaian ini akan berdampak positif pada perekonomian daerah sekaligus meningkatkan daya tarik pariwisata dalam negeri,” ujar Elba.

**Dukungan Penurunan Harga Avtur di 19 Bandara**
PT Pertamina akan menurunkan harga avtur di sejumlah bandara utama, termasuk Bali, Surabaya, Medan, dan Lombok. Penyesuaian ini bertujuan menyamakan harga avtur dengan Bandara Soekarno-Hatta (CGK), sehingga meminimalisir disparitas tarif penerbangan antar daerah.

Meski langkah ini diharapkan menjadi solusi signifikan, Elba menegaskan bahwa pengurangan tarif belum mencakup insentif pajak pertambahan nilai (PPN), yang masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan.

**Optimisme Meningkatkan Pariwisata dan Ekonomi**
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perjalanan udara menjadi lebih terjangkau, terutama bagi keluarga yang ingin berkumpul saat libur panjang. Selain itu, penurunan tarif diharapkan mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

“Masyarakat bisa merencanakan perjalanan dengan lebih mudah, sementara sektor pariwisata dan penerbangan domestik juga akan mendapat dorongan positif,” pungkas Elba.