(Beritadaerah-Jakarta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
“Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/21-2023,” jelas Menaker Yassierli. Ia menambahkan bahwa proses penetapan dilakukan melalui kajian komprehensif dan konsultasi dengan organisasi pengusaha serta serikat pekerja.
### Tahapan Penetapan
Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) harus ditetapkan selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024. Seluruh kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Menurut Menaker, upah sektoral akan difokuskan pada sektor dengan risiko kerja tinggi atau yang memerlukan keahlian khusus. “Nilainya harus lebih tinggi dibandingkan upah minimum reguler di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.
### Pendampingan dan Sosialisasi
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar, Kemnaker akan melakukan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Menaker Yassierli mengungkapkan, “Kami telah mempersiapkan koordinasi dengan gubernur, bupati, wali kota, dan dinas ketenagakerjaan.”
Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berperan penting dalam menghitung dan merekomendasikan nilai upah sektoral berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha.
### Apresiasi dan Harapan
Menaker menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kemenko Perekonomian, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Lembaga Kerja Sama Tripartit. “Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” tambahnya.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Dirjen PHI-Jamsostek Indah Anggoro Putri, serta jajaran pejabat Kemnaker.