Transparansi Pajak Global: Indonesia Tempati Posisi Kedua Dunia

(Beritadaerah-Jakarta) Indonesia berhasil menduduki peringkat kedua dunia dalam indeks transparansi belanja perpajakan yang dirilis oleh *Global Tax Expenditures Transparency Index* (GTETI). Dari 105 negara yang dievaluasi, pencapaian ini mencerminkan langkah progresif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memprioritaskan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan insentif perpajakan.

“Laporan belanja perpajakan ini adalah dasar komunikasi kita dengan publik dan dunia internasional. Pajak bukan sekadar penerimaan negara, tetapi juga instrumen penting untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023 di Jakarta, Senin (16/12).

Wamenkeu menjelaskan bahwa pajak memiliki dua fungsi utama dalam perekonomian: sebagai sumber penerimaan negara dan sebagai alat penggerak ekonomi melalui berbagai bentuk insentif.

“Kita mencatat berapa yang diterima, dan yang tidak diterima juga harus tercatat dengan baik. Yang tidak diterima inilah yang disebut belanja perpajakan,” tambahnya.

Laporan belanja perpajakan tidak hanya menjadi landasan evaluasi efektivitas insentif perpajakan, tetapi juga berfungsi sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

“Melalui laporan ini, kita dapat merancang kebijakan yang relevan untuk perekonomian nasional, pelaksanaan APBN, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wamenkeu.

Wamenkeu juga mengapresiasi upaya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang terus menyempurnakan laporan belanja perpajakan. Salah satu kemajuan signifikan adalah kemampuan untuk membuat estimasi dan proyeksi dampak kebijakan perpajakan di masa mendatang.

“Dengan proyeksi yang lebih baik, kita dapat menyusun kebijakan yang lebih terarah dan berdampak positif. Ini adalah lompatan besar dalam perencanaan fiskal kita,” tutup Wamenkeu.

Keberhasilan Indonesia dalam transparansi belanja perpajakan ini tidak hanya meningkatkan reputasi global, tetapi juga menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak sebagai fondasi pembangunan ekonomi berkelanjutan.