(Beritadaerah-Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan diterapkan pada beras premium dan medium yang diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri.
Pernyataan ini disampaikan Zulhas dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Ketahanan Pangan Nasional dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta, Senin (23/12/2024).
“PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras impor tertentu, seperti shirataki dan japonica, yang biasa digunakan di hotel atau restoran. Untuk beras domestik, baik premium maupun medium, tidak ada dampaknya. Ini murni salah pengertian, karena beras lokal tetap bebas dari PPN,” ungkap Zulhas kepada *InfoPublik*.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat menengah dan bawah. Presiden RI Prabowo Subianto, jelas Zulhas, telah memastikan bahwa hanya barang mewah yang akan dikenakan pajak tersebut.
Dalam forum yang sama, Zulhas juga menyampaikan keyakinan bahwa Indonesia dapat mencapai swasembada pangan pada 2025. “Kami sudah menetapkan neraca komoditas nasional. Tahun depan, kita tidak akan impor beras lagi, termasuk jagung konsumsi, garam, dan gula. Semua kebutuhan akan dipenuhi oleh produksi lokal,” ujarnya optimis.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, turut memberikan klarifikasi mengenai kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa beras lokal, baik premium maupun medium, tidak dikenai PPN 12 persen.
“Kebijakan ini hanya berlaku untuk beras impor dengan karakteristik tertentu, seperti shirataki dan japonica. Langkah ini bertujuan untuk mendorong daya saing petani lokal dan memastikan kebutuhan pasar dalam negeri dipenuhi oleh produksi nasional,” kata Arief.
Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui strategi peningkatan produksi domestik, penyerapan hasil panen, dan pengurangan ketergantungan pada impor. Dengan langkah-langkah konkret tersebut, pemerintah optimis kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi secara mandiri tanpa terganggu oleh dinamika pasar internasional.