(Photo/Teddy/Kontributor BD)

Menkeu Tetapkan Aturan Baru PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya

(Beritadaerah–Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dokumen resmi yang diterima pada Rabu (1/1/2025) ini mengatur mekanisme pengenaan PPN terhadap beberapa aktivitas ekonomi, seperti impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP dan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri, serta penggunaan JKP dari luar negeri di dalam negeri.

“Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025,” demikian bunyi Pasal 6 dalam PMK 131 Tahun 2024.

Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut menjelaskan bahwa PPN yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang berupa harga jual atau nilai impor.

Selain itu, Pasal 2 ayat (3) merinci bahwa BKP yang dikenakan DPP berdasarkan harga jual atau nilai impor meliputi barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Aturan ini dirancang untuk mendorong asas keadilan dalam penerapan tarif PPN. Dalam PMK tersebut, keadilan diwujudkan dengan menetapkan penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk BKP dan JKP tertentu.

“Penerapan tarif PPN ini bertujuan untuk menciptakan keadilan melalui penyesuaian nilai pengenaan pajak bagi barang dan jasa tertentu,” demikian disebutkan dalam bagian pertimbangan PMK 131 Tahun 2024.