(Beritadaerah-Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa wajib pajak yang telah membayar PPN 12 persen untuk transaksi tertentu yang ternyata tidak tergolong barang atau jasa mewah dapat mengajukan pengembalian dana atas kelebihan tersebut.
“Prinsip kami jelas, kelebihan pungutan pajak harus dikembalikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Kamis (2/1/2025).
Suryo menjelaskan bahwa pihaknya masih merumuskan metode teknis pengembalian dana ini. Prosesnya bisa dilakukan melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau dengan perbaikan faktur pajak terkait.
“Terkait faktur pajak, beberapa diterbitkan secara otomatis melalui sistem. Kami sedang menyusun mekanisme yang efisien agar pengembalian ini tidak menyulitkan wajib pajak,” tambahnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menjelaskan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan mekanisme seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk mengajukan klaim atas kelebihan pembayaran. Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) juga memiliki opsi untuk mengkreditkan PPN 12 persen melalui sistem yang sudah terintegrasi.
“Faktur yang diterbitkan oleh penjual akan tercatat otomatis di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli,” kata Hestu.
Bagi konsumen akhir, pengembalian PPN dimungkinkan asalkan mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan faktur pajak standar. Namun, Hestu mengakui bahwa pengembalian ini masih membutuhkan skema yang lebih matang sesuai regulasi.
“Kami sedang menyelesaikan detil teknis bersama para pihak terkait agar prosesnya sesuai dengan aturan yang ada dan tetap mendukung wajib pajak,” tutupnya.