Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Didukung Penuh Orang Tua dan Guru

(Beritadaerah-Jakarta)  Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik mendapat sambutan positif dari para orang tua dan guru. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Kepala Sekolah SDN 01 Kedoya Utara, Siti Juhra, memberikan apresiasi terhadap regulasi ini dalam acara *”Bersama Jaga Anak Indonesia: Digital Aman, Bangsa Hebat”* yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Jumat (28/3/2025).

“Aturan ini menjadi filter penting bagi anak-anak di dunia maya. Banyak dari mereka belum menyadari bahaya dari konten negatif seperti kekerasan atau pornografi,” ujarnya.

Siti menekankan bahwa jejak digital bersifat permanen, sehingga literasi digital bagi anak dan orang tua harus semakin ditingkatkan. “Sebagai ibu dan pendidik, saya sangat mendukung kebijakan ini,” tambahnya.

Anisah (36), guru SDN Cipete Utara 09, menilai peraturan ini membuat orang tua lebih sadar terhadap potensi risiko di dunia digital.

“Media sosial dan game online sering tidak terkendali. Dengan PP ini, diharapkan anak-anak bisa lebih fokus belajar baik di rumah maupun di sekolah,” jelasnya.

Regulasi ini mencakup pembatasan usia dalam pembuatan akun media sosial serta penegasan sanksi bagi pihak yang menyebarkan konten berbahaya bagi anak.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengesahkan aturan ini dalam sebuah acara di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025). Kebijakan ini tidak hanya memperkuat pengawasan digital, tetapi juga mendorong kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam meningkatkan literasi digital anak-anak.