Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital melalui Kebijakan Tunas

(Beritadaerah-Jakarta) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas) guna memastikan perlindungan anak di era digital yang semakin berkembang.

*“Negara hadir untuk menjamin bahwa setiap anak Indonesia dapat bertumbuh dalam ekosistem digital yang aman dan sehat. Kebijakan Tunas merupakan komitmen nyata dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital, sekaligus memberikan manfaat optimal dari kemajuan teknologi,”* ujar Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Tunas menjadi landasan hukum baru yang mengatur tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam melindungi anak sebagai pengguna internet.

Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam membangun ruang digital yang lebih aman, sehat, serta mendukung perkembangan anak-anak Indonesia.

*“Tunas adalah bukti keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kolektif kita sebagai bangsa,”* kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Beberapa poin penting dalam kebijakan ini meliputi:
– Klasifikasi risiko platform digital berdasarkan tujuh indikator, termasuk potensi paparan konten tidak layak, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, risiko kecanduan digital, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik.
– Regulasi pembuatan akun anak berdasarkan kelompok usia, yakni di bawah 13 tahun, 13 hingga sebelum 16 tahun, serta 16 hingga sebelum 18 tahun, dengan persyaratan persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai dengan tingkat risiko platform.
– Kewajiban platform digital untuk memberikan edukasi kepada anak dan orang tua mengenai penggunaan internet yang aman dan bijak.
– Larangan profiling anak untuk tujuan komersial, kecuali jika dilakukan demi kepentingan terbaik anak.
– Sanksi administratif bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur lebih lanjut implementasi kebijakan ini.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat efektivitas Tunas agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital yang terus berkembang.

*“Saya mengajak seluruh pihak—orang tua, pendidik, masyarakat, serta penyelenggara platform digital—untuk bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak kita. Inilah saatnya kita bergotong royong demi masa depan generasi muda Indonesia yang lebih cerah,”* ujar Presiden Prabowo.

Sebagai bagian dari transisi, pemerintah memberikan waktu dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam kebijakan Tunas.

Selama periode ini, fungsi pengawasan sementara akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuknya lembaga independen melalui Peraturan Presiden.